KBR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak yakin akan menang dalam sengketa pajak sebesar Rp 1,9 triliun dengan Asian Agri Group.
Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Catur Rini Widosari mengatakan, keberatan grup perusahaan raksasa itu terhadap Surat Ketetapan Pajak tidak berdasar. Sebab, SKP itu sudah berdasarkan pada vonis Mahkamah Agung.
"Di dalam amar putusan butir tiga di halaman 472 atau 474, kita hanya mengutip di situ, melihat ada keterangan itu yang kita tindak lanjuti. Kalau untuk yang SKP kita juga sudah katakan bahwa itu adalah keputusan TUN dan tidak menyalahi prosedur,” kata Catur.
“Yang penting SKP ditandatangani yang berwenang. Kedua, ada prosedur yang sudah kita lalui sebelum menerbitkan” tambahnya.
Sebelumnya, kelompok usaha Asian Agri mengajukan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak. Mereka beralasan angka tagihan keterlambatan pajak sepanjang 2002-2005 itu tidak berdasar. Pasalnya, Ditjen Pajak tidak melakukan penghitungan dengan tepat. Selain itu, Asian Agri mempertanyakan kewenangan Ditjen Pajak melaksanakan keputusan MA.
Editor: Antonius Eko