KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menilai, aturan pemberian remisi hari raya kepada narapidana perlu diubah. Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kemenkumham, Ida Padmanegara mengatakan, aturan remisi hari raya selama ini hanya memberikan pengurangan hukuman kepada narapidana pemeluk 6 agama yang diakui negara. Sementara, penghuni lapas yang memeluk agama lain tidak pernah mendapatkan remisi. (Baca: Puluhan Ribu Narapidana, Termasuk Koruptor Dapat Remisi Hari Raya)
"Karena mau diberikannya berdasarkan apa? Jadi pemberian remisi juga didasarkan pada peraturan perundangan dan peraturan yang dibuat Kemenkumham. Ada jelas. Di aturan itu, remisi diberikan kepada warga binaan yang beragama yang enam itu," ujar Ida kepada KBR, di kantor Kemenag, Sabtu (20/9)
Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kemenkumham, Ida Padmanegara, mengaku pernah menerima aduan soal remisi saat hari raya. Dua tahun lalu, ada dua warga binaan beragama Bahai yang ingin dapat remisi di hari raya mereka. Pemerintah saat itu tidak memberikannya karena belum ada dasar hukum. Namun demikian, dua orang itu tetap mendapat remisi jenis lain seperti remisi hari kemerdekaan 17 Agustus dan Hari Raya Bahai adalah Naw-Ruz setiap 21 Maret.
Editor: Nanda Hidayat
Diskriminatif, Aturan Remisi Hari Raya Perlu Diubah
KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menilai, aturan pemberian remisi hari raya kepada narapidana perlu diubah.

NASIONAL
Sabtu, 20 Sep 2014 20:58 WIB

hari raya, kemenkumham, remisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai