KBR, Jakarta – Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, belum berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan.
Menurut Syarief, Presiden menganggap Perppu itu belum dibutuhkan.
“Kalau Perppu menurut saya belum. Ya kan belum urgent. Memang gawat? Belum gawat kan?” kata Syarief usai menyambut kedatangan Presiden SBY di Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa (30/9/2014) dini hari tadi.
Sebelumnya Indonesian Corruption Watch (ICW) sempat mengusulkan agar Presiden SBY menerbitkan Perppu Pilkada. Pengesahan UU Pilkada dianggap sebagai kepentingan yang memaksa Presiden untuk menerbitkan Perppu. Sejumlah pengamat politik dan masyarakat berpendapat pengesahan UU Pilkada yang membuat Pilkada berlangsung tidak langsung adalah suatu kemunduran demokrasi dan perampasan hak konstitusi masyarakat.