KBR, Jakarta- Partai Demokrat berencana menggugat Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru saja disahkan DPR.
Dalam tayangan sebuah tayangan yang diunggah ke situs video berbagi, Youtube, Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, rakyat masih menghendaki pilkada langsung. Menurut catatan yang dia miliki, ada 70 persen rakyat yang masih ingin pilkada langsung oleh rakyat dengan perbaikan yang dipersyaratkan oleh Fraksi Demokrat.
"Partai Demokrat berencana, dan kami juga sedang mempersiapkan akan melakukan gugatan hukum. Sedang kami pertimbangkan mana yang paling tepat. Kepada Mahkamah Konstitusi, atau kepada Mahkamah Agung. Karena itu tadi, rakyat tidak tahu ketika harus memilih wakil rakyatnya dari DPRD, tiba-tiba mereka memilih kepala daerahnya. Dari mana kewenangannya itu berasa? Wong rakyatnya saja tidak memberikan. Tapi tiba-tiba diolah oleh DPR, kewenangan itu datang. Oleh itu saya anggap ini fundamental dan harus digugat," tegasnya.
Selain itu, SBY juga mengaku kecewa dengan proses politik di DPR yang tidak memfasilitasi syarat yang diusulkan partainya.
Saat sidang paripurna yang ingin mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah, Fraksi Demokrat memutuskan untuk meninggalkan ruangan, atau biasa disebut walkout. Aksi ini dilakukan karena usulan partai berlogo mercy itu ditolak oleh seluruh fraksi di DPR.
Editor: Dimas Rizky