KBR,Jakarta - Partai Demokrat memastikan mendukung Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) langsung.
Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsudin mengatakan, sikap tersebut diambil untuk memenuhi rasa keadilan dalam berdemokrasi. Meski medukung RUU Pilkada langsung, Demokrat mengajukan 11 perbaikan pasal. Namun Amir tidak menjelaskan secara rinci pasal-pasal tersebut.
"Seperti itu ya Pilkada langsung dengan 10 hingga 11 perbaikan pasal-pasal yang menjamin bahwa kekurangan-kekurangan muncul di Pilkada langsung yang lalu tidak berulang. (Kenapa sikap itu muncul di saat-saat akhir paripurna?) Bukan di saat-saat akhir. Yang namanya sikap politik itu kan waktunya juga memperhatikan azas manfaat," ujar Amir di Jakarta, Kamis (18/11).
Sebelumya Ketua DPP Partai Demokrat Syarief Hasan mengajukan 10 catatan perbaikan RUU Pilkada. Di antaranya pasal-pasal RUU Pilkada harus memuat kewajiban uji publik atas integritas dan kompetensi kepala daerah.
Kemudian RUU Pilkada tersebut diminta mengatur pembatasan dana kampanye. RUU pilkada juga diminta memuat larangan kampanye fitnah atau kampanye hitam.
Dengan sikap tersebut maka Demokrat tidak lagi sehaluan dengan Koalisi Merah Putih dalam pembahasan RUU Pilkada. Pengesahan RUU Pilkada sendiri ditentukan dalam Sidang Paripurna DPR RI 25 September mendatang.
Editor: Antonius Eko