KBR, Jakarta - Pengamat politik Karyono Wibowo meragukan independensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, tiga dari lima calon anggota BPK yang lolos adalah orang partai.
Direktur Indonesia Publik Institute itu mengatakan, undang-undang tentang BPK yang memperbolehkan anggota parpol mendaftar mengancam indepensi sejak proses seleksi.
"Tapi untuk parpol kan tidak diwajibkan mundur duluan. Dia masih aktif kan. Baru ramai-ramai mundur setelah terpilih, kan gitu. Mereka sama-sama anggota DPR, Achsanul Qosasi DI Komisi XI. Seolah-oleh dia jadi wakil partai, wakil DPR,” kata Karyono.
“Kan teman sendiri pasti milih dia. Misalnya dari Demokrat, tentu akan cenderung milih Achsanul Qosasi dong. Begitu juga yang dari Golkar. Yang saya cenderungkan pasti mereka akan memilih Harry Azhar.”
Karyono Wibowo menambahkan, jika orang parpol yang sudah terpilih mundur dari jabatannya, tetap tidak ada jaminan mereka bisa independen. Kata Karyono, ketentuan parpol dan anggota DPR bisa mendaftar menjadi hal yang mengganjal dalam peraturan seleksi anggota BPK dari tahun ke tahun.
Editor: Antonius Eko