KBR, Jakarta - Bupati Kutai Timur Isran Noor mengaku tidak pernah menerima uang terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) yang diajukan atas nama PT Arina Kota Jaya milik bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaingurm di 2 kecamatan di Kutai Timur.
Kata dia izin usaha pertambangan itu sudah sesuai aturan pengurusan izin. Isran mengaku menyetujui permohonan IUP yang diajukan PT Arina Kota Jaya karena memenuhi persyaratan.
"Justru karena dia memenuhi syarat maka kita proses, sehingga kelaur IUP, apakah dalam pengurusan IUP memerlukan biaya, tidak, sebelum saksi kepala dinas pertambangan bilang dia menerima uang, tidak tahu soal itu, saya tidak dilaporkan, Apakah saksi menerima sesuautu terkait hal itu tidak,” kata Isran di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9).
Menurut surat dakwaan Anas, Kepala Dinas Pertambangan Kutai Timur Wijaya menerima uang Rp 100 juta dan selembar cek Rp 500 juta untuk bantuan biaya survei di beberapa lokasi IUP. Selanjutnya, Isran menerbitkan keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 540.1/K.237/HK/IIII/2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT Arina Kota Jaya Tanggal 26 Maret 2010.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Bupati Kutai Timur Bantah Terima Uang Anas
KBR, Jakarta - Bupati Kutai Timur Isran Noor mengaku tidak pernah menerima uang terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) yang diajukan atas nama PT Arina Kota Jaya milik bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaingurm di 2 kecamatan di Kutai Timu

NASIONAL
Senin, 01 Sep 2014 14:25 WIB


kutai timur, anas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai