KBR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Sentul City yang juga Komisaris PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng ditetapkan sebagai tersangka. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, tersangka terbukti menghalangi penyidik KPK.
Tersangka Kwee Cahyadi Kumala juga terbukti mempengaruhi saksi dalam perkara korupsi terkait tukar menukar hutan kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka.
“Penyidik memperole data dan informasi bahwa ada upaya yang dilakukan KCK ini untuk mengamankan atau menghilangkan barang bukti. Karena itu tadi sekitar pukul 11.00 WIB atau lebih di kawasan Sentul City tepatnya di Restoran Taman Budata Sentul City. Ketika dilakukan penjemputan KCK sedang bersama sama atau makan bersama sama dengan beberapa orang. Ada enam orang,” kata Johan Budi kepada Wartawan di KPK, Selasa (30/9).
Enam orang tersebut di antaranya adalah dua teman tersangka, Robin Zulkarnain yang merupakan orang kepercayaan tersangka dan dua sopir. Tersangka Kwee Cahyadi Kumala kini terancam hukuman 12 tahun penjara. Surat Perintah Penyidikan untuk Kwee Cahyadi Kuala dikeluarkan KPK 26 September lalu.
Nama Kwee Cahyadi Kumala dan Robin Zulkanain tercantum dalam surat dakwaan terdakwa fransiscus Xaverius Yohan Yap. Cahyadi disebut sebagai orang yang menjanjikan duit Rp 5 miliar kepada Bupati Bogor Rahmat Yasin.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Bos Sentul City Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Bupati Bogor
KBR, Jakarta

NASIONAL
Selasa, 30 Sep 2014 18:36 WIB


KPK, sentul city
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai