Bagikan:

Berkas 2 Tersangka Korupsi Dana Bansos Bandung Lengkap

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas penyidikan bekas Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga dan Hakim Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel sudah lengkap atau P21.

NASIONAL

Selasa, 23 Sep 2014 15:05 WIB

Author

Ade Irmansyah

Berkas 2 Tersangka Korupsi Dana Bansos Bandung Lengkap

korupsi, bansos bandung

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas penyidikan bekas Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga dan Hakim Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel sudah lengkap atau P21.

Keduanya pun telah memenuhi panggilan KPK, sejak pagi tadi. Mereka merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpanan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung pada 2009-2010.

Lewat pesan singkat, Selasa (23/9), Juru Bicara KPK Priharsa mengatakan kedua bekas Hakim itu akan menjalankan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, Jawa Barat. Untuk itu kata dia, hari ini keduanya dipindahkan penahanannnya ke Bandung.

Saat keluar dari Gedung KPK, Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel hanya sedikit menanggapi namun membenarkan pertanyaan wartawan soal perkembangan penyidikan kasus yang membelit keduanya. Kasus yang menjerat Pasti dan Ramlan bermula dari dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setiabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung.

Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan 22 Maret 2013 lalu. KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi.

KPK menyita uang tunai Rp 150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung, termasuk barang bukti uang Rp 350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana. Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung, kemudian Toto Hutagalung.

Setelah melakukan pengembangan, KPK juga menjerat Dada Rosada yang saat itu menjabat Wali Kota Bandung dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi sebagai tersangka.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending