KBR, Jakarta - Bekas General Manager PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan diklat di Sorong, Papua oleh Kementerian Perhubungan tahun 2011.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Budi disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini KPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 24,2 miliar.
"Setelah melakukan beberapa kali gelar perkara. Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Tersangka kasus ini adalah BRK. Waktu itu BRK ada tahun 2011 menjabat General Manager PT HK Persero," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Kamis (11/9).
Johan Budi menambahkan penyidik KPK juga menggeledah 5 lokasi terkait kasus ini sejak pagi tadi. Di antaranya di Kantor Pusat PT HK, sejumlah ruangan di Kementerian Perhubungan dan juga rumah tersangka di Serpong. KPK tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Bekas GM Hutama Karya Ditetapkan Tersangka Proyek Diklat Pelayaran di Sorong, Papua
KBR, Jakarta - Bekas General Manager PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan diklat di Sorong, Papua oleh Kementerian Perhubungan tahun 2011.

NASIONAL
Kamis, 11 Sep 2014 18:15 WIB


KPK, proyek diklat papua, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai