KBR, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan Shaberah menyatakan keterlibatannya dalam perusahaan PT Golden Traders Indonesia Syariah untuk mewakili Yayasan Dana Dakwah Pembangunan.
Perusahaam investasi milik warga Malaysia Ong Han Cung tersebut kini tengah bermasalah. Kasusnya tengah ditangani Kepolisian Jakarta.
Amidhan mengaku ia tak tahu banyak aktivitas perusahaan investasi tersebut. Amidhan hanya mengaku sekedar mengetahui besaran kepemilikan saham Yayasan Dana Dakwah Pembangunan di Golden Traders
“Saya sebenarnya tidak tahu juga soal itu. Kedudukan saya itu sebagai salah satu ketua yang mewakili Yayasan Dana Dakwah Pembangunan yang sahamnya sebesar 10 persen. Itu merupakan persyaratan pihak Indonesia dalam Penanaman Modal Asing. Kalau tidak salah begitu. Pokoknya saya tidak tahulah. Saya baru dengar sekarang ini,” kata Amidhan saat dihubungi KBR, Jumat (12/9).
Kepolisian Jakarta telah menahan dan menetapkan Direktur GTIS Aziddin sebagai tersangka investasi bodong PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Nasabah GTIS mendesak Kepolisian untuk menetapkan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin dan Ketua MUI Amidhan Shaberah sebagai tersangka.
Para nasabah menyebutkan Aziddin hanyalah pelaksana operasional harian GTIS. Sedangkan dua petinggi MUI, yaitu Amidhan dan Maruf Amin adalah penentu kebijakan yang juga ikut bertanggungjawab dan perlu ditetapkan sebagai tersangka.
Semula PT Golden Trade Indonesia hanyalah perusahaan perdagangan jual beli emas batangan hingga akhirnya resmi menyatakan sebagai perusahaan investasi berlabel syariah dan berubah menjadi PT GTIS.
Penetapan cap halal itu diberikan MUI pada 23 Agustus 2011 yang ditandatangani Wakil Ketua MUI Maruf Amin dan Ichwan Sam selaku sekretaris dengan disaksikan Ketua DPR Marzuki Alie.
Editor: Antonius Eko