KBR, Jakarta - Pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta kepada terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, Atut Chosiyah.
Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji, mengatakan Atut bersama Tubagus Chaeri Wardana terbukti bersalah menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi senilai Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Handayani terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Kata dia, hal yang meringankan, Atut belum pernah menjalani hukuman dan berlaku sopan di persidangan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Atut Chosiyah, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti kurungan 5 bulan, menetapkan masa tahanan dikurangakan dengan vonis yang dijatuhkan, memerintahkan agar Atut tetap berada dalam tahanan,” kata Samiadji di Tipikor, Senin (1/9).
Sementara itu Atut masih pikir-pikir terkait vonisnya. Dia mengatakan dirinya adalah korban dari kepentingan pengacara Susi Tur Handayani dan bekas Calon Bupati Lebak Amir Hamzah. Atut mengatakan adiknya dipaksa meminjamkan uang Rp 1 miliar untuk menyuap Akil.
“Korban dari kepentingan Susi dan Amir Hamzah, yang senantiasa apabila berkomunikasi dengan Akil selalu menjual nama saya dan memaksa adik saya untuk meminjamkan uang,” kata Atut.
Sebelumnya, Gubernur Banten non-aktif itu dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Selain itu, jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik Ratu Atut.
Tidak hanya Atut Choisiyah yang dituntut pencabutan hak politiknya, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan bekas Korlantas Polri Djoko Susilo juga dituntut hukuman yang sama.
Editor: Pebriansyah Ariefana