KBR, Jakarta- Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) berencana melakukan pertemuan di Jakarta, Kamis (11/9), guna menyatukan sikap terkait RUU Pilkada.
Ketua Umum APKASI, Isran Noor mengatakan, opsi mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi jika RUU itu disahkan, adalah salah satu agenda yang akan dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
Dia menyatakan alasan DPR yang menyebut pemilihan tidak langsung dapat menghemat anggaran, tidak berdasar. Pasalnya, 92 persen pilkada di Indonesia berlangsung aman dan hemat.
“Instabilitas itukan sudah terjadi pada saat penyelenggaraan pemilukada oleh DPR, UU 22 tahun 1999 itu yang banyak terjadi. Merecoki pekerjaan kepala daerah oleh DPR. DPR minta jabatan kepala dinas tertentu gitu. Banyak sekali partai politik di daerah yang meminta jatah dan itu mahal,” ujarnya kepada KBR pada program Morning Show.
Sebelumnya pemerintah menyiapkan dua draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan.
Dia menjelaskan, rancangan yang paling banyak berubah berkaitan dengan sistem pilkada melalui DPRD karena bertolak belakang dengan mekanisme pemilihan saat ini.
Dalam draf RUU Pilkada lewat DPRD, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan agar keterlibatan publik tetap diakomodir meskipun masyarakat tidak dapat menyampaikan suaranya dalam pemilu secara langsung, antara lain dalam pengajuan calon perseorangan.
Editor: Antonius Eko