KBR, Jakarta - Anggota Komisi Yudisial Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqurrohman melaporkan dugaan gratifikasi yang diterimanya dalam pernikahan anaknya.
Taufiq mengatakan, pihaknya menerima duit sumbangan mulai dari Rp 10.000 hingga jutaan rupiah. Ini kali keenam Taufiq melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK.
"Ini saya ngundang terbuka, ngunduh mantu, jadi saya harus lapor sendiri supaya masyarakat juga tahu kalau saya juga lapor. Undangan 500, tapi yang ada catatan cuma 340an,” kata Taufiqurrohman.
“Dalam bentuk rupiah paling besar Rp 3 juta. Mata uang asing ada Dollar Amerika 100, sekitar 1 juta lebih. Kado ada 13 item, harganya 500, paling besar Rp 500 ribu,” tambahnya.
Sebelumnya, Taufiqurrahman juga melaporkan souvenir pemutar musik yang diterimanya dari pernikahan anak sekretaris MA Nurhadi. Ini karena Undang Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi mengatur tentang laporan dugaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Pasal dalam UU tersebut mengatur tentang setiap gratifikasi penyelenggara negara tidak akan dianggap suap jika yang bersangkutan melapor ke KPK.
Editor: Antonius Eko