KBR, Jakarta- Kementerian Hukum dan HAM kemungkinan besar akan mengabulkan pemberian pembebasan bersyarat terhadap Anggodo Widjojo. Anggodo adalah terpidana kasus suap terhadap pimpinan KPK.
Juru bicara kemenkumham Racmad Rinaldi mengatakan, pemberian pembebasan bersyarat berlaku untuk semua narapidana yang memenuhi persyaratan. Seperti menjalani pembinaan dengan baik di lembaga pemasyarakatan atau membantu jalannya penyelidikan. Selain itu, mempertimbangkan rasa keadilan terhadap terpidana.
"Kami tidak bisa menilai apakah justice collaborator atau bukan karena itu ada di tangan penanganan perkara apakah ditangani KPK, Kejaksaan, atau kepolisian. Jadi peran pembinaan ada saat mereka menjadi narapidana. Jadi ketuk palunya dalam proses collaborator selesai di masa pemeriksaan, " kata Racmad Rinaldi dalam Program Sarapan Pagi KBR (19/09)
Sesuai aturan, rekomendasi pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada justice collaborator atau orang yang membongkar perkara dan bekerjasama dalam penyelidikan.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menolak rekomendasi pembebasan bersyarat yang diajukan Anggodo Widjojo. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Anggodo tidak layak menerima pembebasan bersyarat tersebut karena ia adalah pelaku utama dan bukan merupakan pelaku yang bekerjasama (justice collaborator).
KPK juga telah telah mengirimkan surat penolakan itu ke Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, KPK menerima pengajuan pembebasan bersyarat atas nama Anggodo Widjojo dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Anggodo dinilai telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, salah satunya sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya. Anggodo diketahui dihukum sepuluh tahun penjara dan denda Rp 150 miliar.
Editor: Antonius Eko