KBR, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menilai tuntutan jaksa penutut umum KPK tak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Hal ini menyusul tuntutan jaksa yang menuntut Anas 15 tahun penjara. Anas mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan sangat lemah untuk membuktikan dirinya terlibat dalam korupsi proyek hambalang. Atas dasar itu Anas akan mengajukan pembelaan pekan depan.
"Ada yang teertinggal dituntutan itu, yaitu, objetifitas keadilan dan juga fakta persidangan kalau dibaca dan didengarkan tuntutan itu melawan fakta-fakta persidangan," kata Anas di Tipikor Jakarta, Kamis (11/9).
Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum KPK menuntut Anas Urbaningrum dengan 15 tahun penjara dan denda 500 juta. Anas dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa Yudi Kristiana menuturkan, hal yang memberatkan bagi Anas adalah, perbuatan terdakwa sebagai anggota DPR, Ketua Fraksi dan Ketua Umum Partai Demokrat itu telah mencederai sistem politik dan demokrasi yang mencari jati diri dalam rangka membangun sistem politik yang bebas dari korupsi.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Anas: Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan
KBR, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menilai tuntutan jaksa penutut umum KPK tak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

NASIONAL
Kamis, 11 Sep 2014 20:42 WIB


anas, hambalang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai