KBR, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum optimistis majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan jaksa KPK.
Pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan Anas menganggap tak ada fakta meyakinkan yang dibeberkan jaksa KPK. Fakta hanya berdasar kesaksian bekas bendahara umum Partai Demokrat M. Nazarudin. Anas berharap majelis hakim memutus dengan adil.
“Mas Anas menganggap ada semacam kemarahan dalam tuntutan. Karena bagi kita pembuktian fakta yang betul-betul meyakinkan itu yang lebih penting. Jangan hanya spekulasi. Dari Hambalang ganti ke kongres, ganti jadi soal jadi presiden, “ kata Firman Wijaya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan vonis terhadap Anas Urbaningrum, Rabu (24/9), dalam kasus dugaan gratifikasi proyek sekolah olahraga di Hambalang Bogor, Jawa Barat serta proyek-proyek lainnya.
Sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB. Tampak hadir para pendukung Anas dari ormas Persatuan Pemuda Indonesia (PPI).
Jaksa KPK menuntut Anas dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, Anas juga dituntut untuk mengembalikan uang dugaan korupsi sebesar Rp 94,180 miliar dan 5,2 juta Dolar. Jaksa juga menuntut hak politik Anas dicabut.
Editor: Antonius Eko