KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya menahan bekas Direktur Bank DKI, Winny Erwindia terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat senilai Rp 80 miliar.
Juru Bicara Kejaksaan Agung, Toni Spontana mengatakan, meski baru tersangka, Winny ditahan karena ia selalu mangkir dari pemeriksaan. Kata Toni, selepas ini kasus korupsi pengadaan pesawat latih akan masuk dalam proses pemberkasan.
"Dia dua kali tidak memenuhi panggilan itu kan alasannya sakit. Tapi surat keterangannya itu dari dokter umum Indonesia. Dan keterangannya hanya perlu istirahat tiga hari. Nah itu kan asumsinya penyakit ringan. Bahkan pada hari ini panggilan ketiga, kita sebenarnya sudah menyiapkan dokter kejaksaan untuk memeriksa sebagai second opinion. Tapi berhubung beliau tadi datang dengan sukarela dengan keadaan fisik sehat," kata Toni.
Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku Dirut Bank DKI. Ia diduga merugikan negara sebesar Rp 80 miliar ketika mengucurkan kredit ke PT Energy Spectrum untuk membeli pesawat udara jenis air craft ATR 42-5000 dari Singapura. Winny sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tiga tahun lalu. Namun Kejaksaan tidak pernah membuat surat pencekalan berpergian ke luar negeri dan baru tiga kali memanggil Winny.
Editor: M Irham
Alasan Kejaksaan Tahan Bekas Direktur Bank DKI
KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya menahan bekas Direktur Bank DKI, Winny Erwindia terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat senilai Rp 80 miliar.

NASIONAL
Jumat, 05 Sep 2014 22:50 WIB


korupsi, bank, dki, dirut
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai