KBR68H, Jakarta - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemimpin perusahaan pemenang tender proyek Simulator SIM Budi Susanto telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Budi Susanto diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam perkara itu, Budi Susanto diduga menerima uang Rp 88 miliar lebih dari penyelenggara proyek di Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Jaksa KPK Medi Iskandar dalam dakwaannya menyampaikan, terdakwa Budi Susanto melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Budi Susanto adalah direktur utama PT Cipta Mandiri Metallindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Proyek yang berbiaya Rp 196 miliar lebih itu diduga digelembungkan Budi Santoso bersama bekas petinggi Polri Djoko Susilo dan beberapa orang lain. Proyek itu merugikan negara Rp 144 miliar lebih.
Dalam kasus ini, pengadilan Tipikor telah memvonis bekas Direktur Korlantas Polri, Djoko Susilo dengan hukuman penjara 10 tahun. Atas vonis Djoko Susilo itu, KPK menyatakan banding.
Editor: Antonius Eko