KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengajukan amicus curiae terkait vonis kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan di Sleman Yogyakarta. Amicus curiae adalah pendapat hukum yang diberikan oleh pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara.
Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila mengatakan, amicus curiae ini masih menunggu persetujuan majelis hakim. Kata dia, sejauh ini majelis hakim masih berbeda pendapat soal pengajuan ini.
"Amicus Curiae itu sebenarnya terhambat pada interpretasi Majelis Hakim. Sebenarnya Amicus Curiae ini kan memang prakteknya dalam hukum formal memang tidak diatur dalam KUHAP. Tapi dia diatur dalam UU No 39 Tahun 1999. Nah pada prakteknya sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh Komnas HAM di beberapa kasus. Nah artinya itu seharusnya bisa menjadi rujukan yurisprudensi bagi Majelis Hakim," katanya kepada wartawan.
Siti Noor Laila menambahkan, pengajuan amicus curiae dilakukan lantaran Oditur Militer menuntut hukuman yang terlalu ringan bagi 12 terdakwa yang semuanya adalah anggota Pasukan Khusus Angkatan Darat (Kopassus) Grup 2 Kandang Menjangan, Kartosuro, Jawa Tengah.
Dengan amicus curiae, lembaganya akan memiliki hak untuk memberikan kesaksian atas pelanggaran hak asasi manusia dalam pembunuhan empat tahanan itu.
Kamis lalu, para terdakwa penyerangan LP Cebongan sudah divonis, diantaranya Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon yang divonis 11 tahun penjara. Sersan Dua Sugeng Sumaryanto divonis 8 tahun, sementara Kopral Satu Kodik divonis 6 tahun. Mereka juag dipecat dari dinas kemiliteran.
Editor: Suryawijayanti
Tak Puas Vonis Cebongan, Ini yang Dilakukan Komnas HAM
KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengajukan amicus curiae terkait vonis kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan di Sleman Yogyakarta.

NASIONAL
Sabtu, 07 Sep 2013 20:46 WIB


vonis cebongan, komnas HAM, amicus curiae
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai