Bagikan:

Syarat Pembentukan Daerah Otonom Baru Diperketat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan merevisi undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

NASIONAL

Sabtu, 14 Sep 2013 22:49 WIB

Syarat Pembentukan Daerah Otonom Baru Diperketat

otonom baru, kementerian dalam negeri

KBR68H,Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan merevisi undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 


Juru bicara Kemendagri Restu Ardi mengatakan, dalam revisi itu Kemendagri akan memperketat syarat pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB). Ini menyusul maraknya laporan keuangan bermasalah dari daerah-daerah pemekaran.


"Adanya daerah persiapan selama 3 tahun menuju daerah otonom. Apabila dalam jangka waktu tiga tahun itu dia tidak memenuhi syarat, syarat itu akan kita perketat ke depan. Syarat batas, syarat ibu kota, syarat akses, syarat batas wilayah dan sebagainya. Apabila daerah itu tidak mampu dalam waktu tiga tahun maka akan kita kembalikan ke daerah induknya," kata Restu Ardi Daud kepada KBR68H


Restu Ardi Daud menambahkan, berkas rancangan revisi UU 32 akan segera diserahkan ke DPR pada masa sidang kali ini. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mencatat 106 kabupaten/kota memiliki laporan keuangan bermasalah (disclaimer). Sebagian daerah tersebut akan dikembalikan ke daerah induk.


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending