KBR68h, Jakarta – Komnas HAM mengusulkan pembentukan tim penilai untuk menengahi jalan buntu antara Komnas HAM dan Jaksa Agung soal proses hukum kasus pelanggaran HAM 65.
Anggota Komnas HAM Nurkholis mengatakan, tim penilai akan menelisik kekurangan hasil penyelidikan Komnas HAM. Kata dia, tim penilai harus orang di luar Komnas HAM dan Kejaksaan Agung yang disepakati kedua pihak.
“Berkas ini kembali dikembalikan ke Komnas HAM, jadi hari ini berkas penyelidikan itu ada di Komnas HAM dengan beberapa catatan. Saya sendiri sedang menyiapkan beberapa yang menjadi catatan dari Jaksa Agung. Yang pertama status hukum berkas perkara, kita sedang melakukan perbaikan untuk dikirim kembali ke Jaksa Agung,“ Jelas Anggota Komisioner Komnas HAM Nurkholis yang juga Ketua Tim Penyelidikan kasus 1965-1966.
Sebelumnya Jaksa Agung mengembalikan berkas dugaan pelanggaran HAM 1965 ke Komnas HAM dengan alasan belum memenuhi syarat untuk diproses ke ranah pidana.
Selama empat tahun sejak 2008 hingga Juli 2012 lalu, Komnas HAM melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa ratusan saksi. Komnas HAM akhirnya menyebut ada kasus pelanggaran HAM berat pascaperistiwa pembantaian anggota Partai PKI tahun 1965.
Editor: Anto Sidharta
Solusi Kebuntuan Proses Hukum Kasus 65 Versi Komnas HAM
Komnas HAM mengusulkan pembentukan tim penilai untuk menengahi jalan buntu antara Komnas HAM dan Jaksa Agung soal proses hukum kasus pelanggaran HAM 65.

NASIONAL
Senin, 30 Sep 2013 21:26 WIB


Proses Hukum Kasus 65, Komnas HAM
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai