Bagikan:

Sidang Putusan Sela TKI Wilfrida Ditunda

KBR68H, Jakarta- Sidang putusan sela TKI asal NTT, Wilfrida Soik ditunda hingga 17 November mendatang atas permintaan tim pengacaranya.

NASIONAL

Senin, 30 Sep 2013 15:00 WIB

Sidang Putusan Sela TKI Wilfrida Ditunda

putusan sela, ditunda, TKI, Wilfrida

KBR68H, Jakarta- Sidang putusan sela TKI asal NTT, Wilfrida Soik ditunda hingga 17 November mendatang atas permintaan tim pengacaranya. Ketua Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI KBRI Malaysia, Dino Wahyudin mengatakan, penundaan tersebut merupakan bertujuan untuk meminta majelis hakim memeriksa kembali usia Wilfrida dengan teknologi pemeriksaan tulang. Kata dia, pemeriksaan tulang itu untuk membuktikan usia Wilfrida saat kejadian masih di bawah 18 tahun. Jika itu terbukti, maka Wilfrida bisa terbebas dari tuntutan hukuman mati.

"Sidang keputusan selanya ditunda atas permintaan tim pengacara kita, KBRI. Diundur kapan? 17 november. Tujuannya kita memohon lagi kepada hakim untuk dilakukan pemeriksaan usia Wilfrida secara medis dengan teknologi pemeriksaan tulang."ujar Dino Wahyudin kepada KBR68H, Senin (30/9).

Ketua Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI KBRI Malaysia, Dino Wahyudin menambahkan kelonggaran waktu ini juga akan dimanfaatkan tim pengacara untuk mengumpulkan saksi-saksi dan bukti yang meringankan Wilfrida.

Menurutnya, bila langkah tersebut belum mampu membebaskan Wilfrida, Pemerintah nanti baru akan melakukan diplomasi ke pemerintah Malaysia untuk pembebasan hukuman mati Wilfrida.

Hakim kasus Wilfrida mengundurkan vonis sela dan mengabulkan permohonan pengacara untuk mengajukan bukti-bukti yang meringankan Wilfrida yaitu bone examination (uji tulang untuk membuktikan kepastian usia Wilfrida, karena diduga ia saat itu berusia 17 tahun 6 bulan 11 hari),  uji psikologis oleh ahli yang disepakati oleh dua belah pihak, jaksa dan tim pembela Wilfrida, data audio dan video semua proses persidangan di Mahkamah untuk dijadikan transkrip sebagai bahan bagi tim pembela Wilfrida. Serta pertimbangan hukum melalui juris prudensi pada kasus Encik Ramli tahun 1986, dengan gunakan section 425 Qanun Jinayah (penal code 425).

Seluruh permohonan ini memerlukan waktu setidaknya satu bulan. Sidang lanjutan disepakati akan digelar tanggal 17 November 2013 pukul 09.00 waktu setempat. Dengan putusan hari ini, artinya tuntutan jaksa (penal code 302, pembunuhan berencana, dengan sanksi hukuman mati) ditangguhkan.

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending