Bagikan:

Senin KY Mulai Periksa Putusan Bebas Koruptor Sudjiono Timan

Senin KY Mulai Periksa Putusan Bebas Koruptor Sudjiono Timan

NASIONAL

Minggu, 01 Sep 2013 21:47 WIB

Author

Dimas Rizky

Senin KY Mulai Periksa Putusan Bebas Koruptor Sudjiono Timan

sujiono|timan|Bahana|BPUI|KY|ma|pk

KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial besok memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui perkara vonis bebas buronan kasus korupsi Sudjiono Timan. Anggota KY Eman Suparman mengatakan   bakal menelusuri kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam pemberian vonis bebas itu. Meski begitu dia enggan merinci siapa-siapa saja yang bakal dimintai keterangan oleh KY.

"Komisi Yudisial segera membentuk tim dan dalam minggu depan ini akan ada pihak yang akan kami periksa. (Siapa saja mereka?) Saya tidak mau sebutkan. Ini adalah urusan KY setelah KY menyimpulkan bahwa akan ada pihak yang akan dipanggil dan diperiksa. Mulai besok, Senin besok," ujarnya.

Anggota KY Eman Suparman menambahkan hasil pemeriksaan itu nantinya bakal diserahkan ke Mahkamah Agung dalam bentuk rekomendasi. Kata dia, jika hasil pemeriksaan itu terdapat pelanggaran hukum pidana, maka akan diserahkan ke kepolisian.


Sebelumnya Mahkamah Agung memvonis bebas Sudjiono Timan, buronan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,1 triliun. Bekas Dirut anak perusahaan Bank Indonesia, PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia itu seharusnya menjalani putusan vonis MA yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp.50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp.360-an Miliar, karena penyalahgunaan wewenang. Tapi dia melarikan diri sehingga tak penah masuk kurungan.


Koalisi Pemantau Peradilan melaporkan lima majelis Hakim Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial yang telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Sudjiono Timan.   Anggota koalisi yang juga Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, kelima hakim itu diduga melanggar kode etik hakim dalam perkara tersebut. 

Kelima hakim yang dilaporkan, Hakim PN Jakarta Selatan, Soehartono, Hakim Agung Suhadi, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Hakim Ad Hoc Tipikor Abdul Latief, dan Hakim Ad Hoc Tipikor Sofyan Marthabaya.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending