KBR68H, Jakarta - Bekas Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular mengaku tidak mengetahui proses penghitungan dana talangan Bank Century hingga bisa mencapai Rp 6,7 triliun.
Pengacara Robert Tantular, Andi Simangunsong mengatakan kliennya menilai dana Rp 1 triliun sebenarnya sudah cukup untuk menyelamatkan Bank Century yang terancam bangkrut pada 2008, lalu. Dia menduga ada pihak tertentu yang sengaja mendesak agar dana talangan Bank Century disetujui sebesar Rp 6,7 triliun.
"Kalau bicara dari Pak Robert, Pak Robert menganggap sebenarnya Rp 1 triliun saja cukup untuk menyelamatkan Bank Century pada saat itu. Jadi, kalau ditanya apakah ini bank berdampak gagal sistemik itu tergantung pada penilaian KKSK pada saat itu. Dan bukan dari kita. Yang pasti dari kita Rp 1 triliun pada 29 Oktober (2008), menurut manajemen Bank Century pada saat itu cukup untuk menyelamatkan Bank Century saat itu," ujarnya,
Pengacara Robert Tantular, Andi Simangunsong menambahkan pihaknya meminta KPK untuk memfokuskan pemeriksaan terhadap para pejabat Bank Indonesia. Menurut Andi, kliennya menduga para pejabat BI yang paling tahu tentang aliran dana talangan Bank Century saat itu.
KPK kembali memeriksa Robert Tantular sebagai saksi dalam kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Robert diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya. Kasus ini sudah hampir berjalan dua tahun ditangani KPK, namun baru satu tersangka yang ditetapkan.
Editor: Antonius Eko