KBR68H, Jakarta - Bank Mutiara diminta untuksegera melaksanakan semua keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pembayaran dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas. Jumlah dana yang harus dibayar sebesar Rp41 miliar untuk 33 nasabah.
“Kasus ini sudah terlalu lama berlarut-larut. Sejak putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dua tahun lalu disusul putusan MA pada 2011. Keputusan hukum sudah jelas, MA mengabulkan gugatan perdata yang diajukan nasabah. Golkar siap mengawal,” ujar anggota DPR RI dari Partai Golkar Bambang Soesatyo, dalam keterangan pers yang diterima KBR68H.
Bambang menyatakan Bank Mutiara seharusnya segera menyelesaikan kewajiban mereka karena sejatinya memiliki kemampuan finansial.
Dia mengungkapkan, Bank Mutiara yang dulu bernama Bank Century mencatat total aset mencapai Rp15,9 triliun pada akhir Juni 2013. Angka itu tumbuh 17,7% dibanding Rp13,5 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
“Mereka [Direksi] sudah menjanjikan untuk membayar hak nasabah pada 20 Oktober 2013 mendatang. Kita lihat saja realisasinya karena masih ada saja direksi yang ngotot untuk menunggu hasil perlawanan hukum lainnya, yaitu peninjauan kembali yang saat ini sedang berlangsung,” ujar Bambang.
Kasus gugatan nasabah reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century (Bank Mutiara) berlangsung sejak 2010 dengan hasil akhir putusan MA nomor 2838 K/PDT/2011 yang memenangkan gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo. Putusan tersebut memerintahkan Bank Century, saat ini Bank Mutiara mengembalikan dana senilai Rp41 miliar.
Bambang menambahkan, jika direksi bank Mutiara juga telah menyanggupi melakukan pembayaran kepada para nasabah dalam rapat Timwas Century yang dihadiri oleh komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan, dan perwakilan para nasabah.
Namun, pihak Bank Mutiara berpendapat bahwa pembayaran dana n asabah belum dapat dilakukan karena perseroan tengah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan tersebut. Terkait dengan hal ini, DPR berpendapat bahwa menurut Pasal 66 (2) UU No.3/2009 tentang MA menjelaskan bahwa upaya hukum PK tidak menghalangi eksekusi putusan kasasi MA.
Punya Aset Rp15 T, Bank Mutiara Harus Bayar Dana Nasabah Antaboga
KBR68H, Jakarta - Bank Mutiara diminta untuksegera melaksanakan semua keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pembayaran dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas. Jumlah dana yang harus dibayar sebesar Rp41 miliar untuk 33 nasabah.

NASIONAL
Jumat, 20 Sep 2013 09:27 WIB


dana nasabah, antaboga, bank mutiara, aset
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai