Bagikan:

PHSK: DPR Lampaui Kewenangan Terkait Seleksi Hakim Agung

KBR68H, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlalu luas menafsirkan Undang-Undang Mahkamah Agung (MA) dan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial.

NASIONAL

Selasa, 24 Sep 2013 12:34 WIB

PHSK: DPR Lampaui Kewenangan Terkait Seleksi Hakim Agung

PHSK, DPR, Hakim Agung, komisi yudisial

KBR68H, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlalu luas menafsirkan Undang-Undang Mahkamah Agung (MA) dan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial.

Dalam UU itu disebutkan DPR diberikan wewenang untuk melakukan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan pemilihan calon Hakim Agung, sementara di Undang-Undang Dasar DPR hanya diberikan wewenang untuk menyetujui calon Hakim Agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial.

Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK Ronald Rofiandri mengatakan, penafsiran yang ini membuat definisi UU tersebut menjadi masalah bagi sejumlah pihak. Menurut Ronald, solusi jangka pendek dari masalah ini adalah mendorong peningkatan komitmen dan transparansi DPR melalui revisi UU MPR, DPR, DPD, DPRD dan tata tertib DPR.

“Definisi kewenangan DPR di tingkat konstitusi memang menjadi pilihan, dan ini merupakan solusi jangka panjang. Untuk jangka pendeknya, menurut saya, harus memberi ruang transparansi, dan akuntabilitas ini haru segera ditemukan formulanya, dan ini memang ada momentumnya. Setidaknya, melalui revisi UU MD3, dan Tata Tertib. Misalnya, bagaimana melokalisir konflik kepentingan Anggota DPR yang terlibat dalam pemilihan pejabat publik, “ terang Ronald dalam Sarapan Pagi KBR68H, Selasa (24/9).

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menilai, Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (MA) dan UU tentang Komisi Yudisial harus segera diperbaiki. Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh menyebut, ada salah tafsir dalam pelaksanaan UU tersebut, hingga mengakibatkan Hakim Agung harus dipilih oleh DPR. Padahal, kata Imam, UUD  hanya memberikan kewenangan kepada DPR untuk menyetujui usulan calon Hakim Agung yang diajukan oleh KY.

 Editor: Suryawijayanti

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending