KBR68H, Jakarta - Pemerintah Indonesia diminta membantu pengajuan banding jika pengadilan Malaysia memvonis Wilfrida Soik dengan hukuman mati. TKI asal Nusa Tenggara Timur itu terancam hukuman mati karena membunuh majikannya.
Direktur LSM Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, pertimbangan-pertimbangan meringankan semestinya membebaskan Soik dari vonis mati.
"Persoalannya, apakah bisa memastikan dalam persidangan bisa berbicara tidak hanya murni bicara tentang tindak pidana pembunuhannya, tapi bagaimana tentang ketika peristiwa itu terjadi ia membela diri karena sering disiksa majikannya. Ini saya kira penting untuk dipastikan ini juga menjadi bagian dari amar putusan, tidak hanya pembunuhannya, tapi kenapa ini terjadi," ungkap Direktur LSM Migrant Care Anis Hidayah ketika dihubungi KBR68H.
Akhir bulan ini, pengadilan Malaysia akan menjatuhkan vonis pada Wilfrida Soik. Soik didakwa membunuh majikannya.
Agen TKI memberangkatkan Soik ketika Indonesia memberhentikan sementara pengiriman TKI. Selain itu, agen tersebut memalsukan usia Soik.
Editor: Anto Sidharta
Permintaan Migran Care pada Pemerintah soal Soik
Pemerintah Indonesia diminta membantu pengajuan banding jika pengadilan Malaysia memvonis Wilfrida Soik dengan hukuman mati. TKI asal Nusa Tenggara Timur itu terancam hukuman mati karena membunuh majikannya.

NASIONAL
Senin, 16 Sep 2013 21:13 WIB


Migran Care, Soik
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai