KBR68H, Jakarta - Pemerintah Nusa Tenggara Timur masih menunggu persetujuan Kementerian Kehutanan terkait penggunaan kawasan Pulau Besar.
Wilayah ini rencananya bakal dijadikan tempat relokasi 800 keluarga pengungsi Gunung Rokatenda. Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah NTT Tini Thadeus mengatakan, Pulau Besar merupakan kawasan hutan lindung sehingga memerlukan izin dari Kemenhut. Kata dia, pulau ini cocok untuk dijadikan tempat pemukiman warga.
"Ini memang rencana 78 KK mau relokasi, uangnya sudah ada, tinggal mereka realisasikan. Hanya tempatnya belum bisa dipastikan apakah di Pulau Besar atau masih di daratan Flores. Kami masih koordinasi karena di Pulau Besar butuh izin Menteri kehutanan, karena pulau besar hutan lindung jadi butuh izin," kata Tini saat dihubungi KBR68H, Sabtu (28/09).
Pada 10 Agustus lalu, Gunung Rokatenda kembali meletus. Letusan yang menewaskan 5 orang itu mengakibatkan warga di Pulau Palue mengungsi. Hingga kini, BPBD masih melarang warga berkegiatan hingga radius 3 Kilometer dari gunung tersebut.
Editor: Pebriansyah Ariefana