KBR68H, Jakarta - Rencana permintaan maaf Belanda atas korban kekerasan selama periode 1946-1949, merupakan bentuk pengakuan telah melakukan pelanggaran HAM di Indonesia. Pemerintah Belanda berencana meminta maaf secara terbuka kepada korban tentara mereka, pada 12 September mendatang. Sejarawan Asvi Warman Adam mengatakan pemerintah Indonesia seharusnya mencontoh langkah Belanda itu. Pemerintah Indonesia harus meminta maaf atas pelanggaran HAM yang telah dilakukan negara kepada rakyatnya.
"Itu sesuatu yang positif ya. Karena mereka mengakui kekalahannya dan memberikan kompensasi kepada korban. Ini sebetulnya bisa atau harus ditiru pemerintah Indonesia sendiri atas segala kekerasan yang sudah dilakukan. Jadi pemerintah juga harus meminta maaf dan memberikan kompensasi kepada korban. Pemerintah Belanda saja sudah minta maaf, apalagi pemerintah Indonesia sendiri terhadap rakyatnya gitu," Tegas Asvi saat dihubungi KBR68H.
Sejarawan Asvi Warman Adam menambahkan kompensasi yang bisa diberikan negara di antaranya pemulihan nama baik atau pemberian kompensasi berupa materi. Pemerintah Belanda berencana memberikan santunan sebesar Rp 280 juta lebih kepada janda korban pembantaian.
Editor: Rony Sitanggang