KBR68H, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) memeriksa Hakim Agung Sri Murwahyuni yang memberikan pendapat berbeda (Dissenting Opinion) saat Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan, pekan depan.
Sudjiono Timan merupakan terpidana korupsi yang dibebaskan dari hukuman dalam upaya hukum terakhir tersebut. Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan Hakim Sri Murwahyuni saat itu menolak Sudjiono Timan dibebaskan.
“Kita tanggal 24 September akan memanggil salah satu hakimnya sebagai saksi yah. Dia waktu itu Dissenting Opinion, nanti kita minta keterangan bagaimana memutuskan PK itu. Nah dari situ kita kembangkan yang lain-lain,” ujar Imam saat dihubungi KBR68H.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori menambahkan, lembaganya masih menunggu salinan putusan dari MA terkait putusan Sudjiono Timan sampai akhir bulan ini. Jika tidak dikirimkan, KY akan mendatangi Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Mahkamah Agung membebaskan bekas Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,1 triliun. Dalam putusan PK, MA membatalkan hukuman 15 tahun penjara untuk Sudjiono Timan.
.
Editor: Suryawijayanti
Pekan Depan, KY Periksa Hakim PK Sudjiono Timan
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Kamis, 19 Sep 2013 21:12 WIB


Komisi Yudisial, Sudjiono Timan, Hakim
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai