Bagikan:

Pekan Depan, KY Periksa Hakim PK Sudjiono Timan

KBR68H, Jakarta

NASIONAL

Kamis, 19 Sep 2013 21:12 WIB

Author

Erric Permana

Pekan Depan, KY Periksa Hakim PK Sudjiono Timan

Komisi Yudisial, Sudjiono Timan, Hakim

KBR68H, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) memeriksa Hakim Agung Sri Murwahyuni yang memberikan pendapat berbeda (Dissenting Opinion) saat Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan, pekan depan.

Sudjiono Timan merupakan terpidana korupsi yang dibebaskan dari hukuman dalam upaya hukum terakhir tersebut. Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan Hakim Sri Murwahyuni saat itu menolak Sudjiono Timan dibebaskan.

“Kita tanggal 24 September akan memanggil salah satu hakimnya sebagai saksi yah. Dia waktu itu Dissenting Opinion, nanti kita minta keterangan bagaimana memutuskan PK itu. Nah dari situ kita kembangkan yang lain-lain,” ujar Imam saat dihubungi KBR68H.

Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori menambahkan, lembaganya masih menunggu salinan putusan dari MA terkait putusan Sudjiono Timan sampai akhir bulan ini. Jika tidak dikirimkan, KY akan mendatangi Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Mahkamah Agung membebaskan bekas Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,1 triliun. Dalam putusan PK, MA membatalkan hukuman 15 tahun penjara untuk Sudjiono Timan.
.
Editor: Suryawijayanti


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending