KBR68H, Bandung – Otoritas Jasa Keuangan akan membentuk Investor Protection Fund atau dana perlindungan untuk investor di pasar modal. Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Rahmat Waluyanto mengatakan, langkah itu diambil untuk memberi perlindungan kepada investor yang merugi dari investasi di pasar modal karena tindakan atau kesalahan yang bukan dilakukannya sendiri.
“Jadi ini nantinya seperti Lembaga Penjaminan Simpanan untuk perbankan. Investor Protection Fund ini diperlukan kalau terjadi transaksi yang merugikan investor namun bukan karena fluktuasi pasar. Jadi investor harus diberikan semacam kompensasi atas kerugian yang dilakukan oleh pihak lain,”kata Rahmat.
Kepala Divisi Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Harry Tangguh menambahkan, investor protection fund ini akan memberi perlindungan kepada semua investor di pasar modal. Namun, mereka yang dilindungi bukan karena kerugian yang terjadi akibat fluktuasi pasar.
“Kalau investor ini rugi karena adanya broker yang nakal, hal seperti itu yang akan kita lindungi. Sebenarnya investor sudah mempunyai perlindungan berupa dana jaminan, kalau tidak bisa tercover baru diberikan investor protection fund,”ujar Harry.
Harry menambahkan, aturan OJK tentang investor protection fund baru dikeluaran akhir tahun lalu. Saat ini, OJK akan membentuk perusahaan baru yang menangani dana perlindungan untuk investor di pasar modal. Kemungkinan besar, perusahaan yang mengurus investor protection fund akan berdiri tahun depan.
OJK Siapkan Dana Perlindungan untuk Investor Pasar Modal
KBR68H, Bandung

NASIONAL
Sabtu, 07 Sep 2013 14:36 WIB


otoritas jasa keuangan, perlindungan, investor nakal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai