Bagikan:

MUI: Aliran Kepercayaan Hanya Budaya, Bukan Agama

KBR68H, Jakarta

NASIONAL

Jumat, 20 Sep 2013 11:34 WIB

Author

Doddy Rosadi

MUI: Aliran Kepercayaan Hanya Budaya, Bukan Agama

MUI, aliran kepercayaan, bukan agama, keputusan MA

KBR68H, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia tetap tidak akan mengakui aliran kepercayaan sebagai agama. Ketua Harian MUI Pusat Maruf Amin mengatakan, sesuai UU hanya ada 6 agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu. Menurut dia, aliran kepercayaan hanya merupakan bagian dari kebudayaan di Indonesia dan tidak bisa dikategorikan sebagai agama.

“Kesepakatannya dari dulu kan begitu, aliran kepercayaan itu bukan agama dan urusannya juga bukan dengan Kementerian Agama tetapi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Itu kan sudah berlangsung sejak lama. Jadi, kami tetap menganggap aliran kepercayaan itu bukan agama dan tidak akan bisa menjadi agama di Indonesia,”kata Maruf Amin ketika dihubungi KBR68H, Jumat (20/9).

Maruf Amin dimintai tanggapannya seputar keputusan Mahkamah Agung yang mengakui identitas penganut aliran kepercayaan. Menurut dia, keputusan MA tersebut tidak masalah karena pengakuan itu bukan berarti negara mengakui aliran kepercayaan sebagai agama.

“Saya belum tahu alasan MA mengakui identitas aliran kepercayaan dan kriterianya apa. Tapi, yang pasti itu bukan berarti aliran kepercayaan sudah bisa menjadi agama yang diakui,”tegas Maruf.

Mahkamah Agung mengakui identitas aliran kepercayaan. Sebelumnya, dalam Undang Undang Administrasi Kependudukan, hanya 6 agama yang diakui, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Latar belakang pengakuan identitas ini berdasarkan putusan MA dalam kasus penipuan dengan terdakwa Basuki Nugroho.

Saat kasus ini berjalan, hakim tidak mempermasalahkan identitas agama terdakwa yang tertulis “Kepercayaan Penghayat Tuhan.” Menurut Juru Bicara MA Ridwan Mansyur, penulisan agama Kepercayaan Penghayat Tuhan bukan berarti mengakui sebagai agama, namun semata-mata hanya mengakuinya sebagai identitas terdakwa.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending