Bagikan:

MK Tolak Uji Materi Pasal Penodaan Agama

NASIONAL

Kamis, 19 Sep 2013 14:26 WIB

MK Tolak Uji Materi Pasal Penodaan Agama

MK, penodaan agama, syiah, tajul muluk

KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Penodaan Agama yang diajukan oleh warga Syiah, Sampang, Madura, Tajul Muluk. 


Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan dasar uji materi tidak jelas. Menurutnya, yang berhak memutus seseorang melakukan penodaan agama adalah peradilan umum yang telah menjatuhkan vonis sebelumnya. Selain itu, pihaknya tak bisa begitu saja membatalkan Undang-Undang tersebut sebelum ada undang-undang baru dari pemerintah.


Meski ditolak, Tajul Muluk mendesak MK membuat aturan jelas mengenai tahapan seseorang yang bisa dianggap telah melakukan penodaan agama. Kuasa Hukum Tajul Muluk, Ahmad Taufik mengatakan, aturan yang ada saat ini memungkinkan orang atau lembaga dengan seenaknya menuduh bahkan memutuskan seseorang melakukan penodaan agama.


"Harus ada SKB tiga menteri misalnya, harus ada tahap seperti itu. Jadi tidak boleh sembarangan. Misalnya ada MUI Jawa Timur menyatakan status sesat atau MUI Tasikmalaya menyatakan suatu ajaran atau seseorang dinyatakan sesat sehingga bisa diambil tindakan hukum. Itu yang menyebabkan suatu ketidakadilan bagi seseorang," kata Taufik 


Sebelumnya, kuasa hukum Tajul Muluk meminta MK membatalkan Undang-Undang Penodaan agama. Mereka beranggapan salah satu pasal tersebut tidak menjelaskan bagaimana mengatur perbuatan seseorang itu termasuk dalam pelaku penodaan agama atau tidak. 


Tajul Muluk merupakan pimpinan pondok pesantren Syiah Sampang, Madura. Pada 2011, pondok pesantrennya dibakar segerombolan orang anti Syiah. Tapi, dalam kasus ini, Tajul Muluk yang dijadikan tersangka dengan tuduhan penistaan agama. 


Editor: Antonius Eko

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending