KBR68H, Jakarta - Lembaga pemantau kepolisian IPW akan menyerahkan 33 nama pejabat Kepolisian penerima aliran dana rekening gendut Labora Sitorus ke KPK.
Presidium IPW Neta S Pane minta KPK menyelidiki nama-nama tersebut. Ke-33 pejabat kepolisian itu pun harus diperiksa dan diadili jika benar menerima uang haram itu. Menurutnya, kepolisian tak lagi dipercaya mengurus kasus tersebut karena belum melakukan penyelidikan hingga saat ini.
"Iya karena sudah lima bulan kita melihat tidak ada itikad baik dari Mabes Polri untuk menuntaskan kasus ini. Padahal Kabareskrim Sutarman sudah berjanji mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa pejabat polri yang menerima aliran dana. Nyatanya sudah lima bulan sampai hari ini, para penerima uang Labora itu masih tidur nyenyak. Satu-satunya harapan kita tinggal KPK Data-data lengkap kita serahkan ke KPK. Karena kita punya bukti-bukti rekening transfer yang kita dapat," ujarnya.
Presidium IPW Neta S Pane menambahkan PPATK juga harus menelusuri aliran dana Labora ke rekening para petinggi kepolisian. Labora Sitorus diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari bisnis kayu dan BBM yang dinyatakan tak memiliki izin operasi yang sah.
Polisi menjerat Labora dengan pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 ayat 2 huruf b dan UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dan Pasal 78 ayat 5 dan 7 jo Pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No 19 tahun 2004 tentang kehutanan dan atau pasal 6 UU no 8 tahun 2010 tentang tidak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Antonius Eko