KBR68H, Jakarta – Komisi Yudisial menilai DPR tidak punya wewenang untuk memilih hakim agung. Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan, calon hakim agung diajukan Komisi Yudisial untuk disetujui DPR dan bukan untuk dipilih kembali. Berdasarkan pasal 24b UUD1945, kewenangan DPR hanya menyetujui dan bukan untuk memilih serta melakukan uji kepatutan dan kelayakan.
“Sehingga usulan KY misalnya lima orang, bukan dipilih kembali atau fit and proper test. (Jadi salah tafsir ini sejak kapan?) Itu undang-undangnya ada Undang-undang MA No. 3 Tahun 2009 dan Undang-undang KY No. 18 Tahun 2011 ini yang harus diperbaiki. Sudah ada yang mengajukan judicial review ke MK untuk meninjau ulang dua Undang-undang itu yang menyangkut pasal yang berkaitan pengajuan calon Hakim Agung. Mudah-mudahan MK segera memutuskan karena harapan masyarakat seperti itu kemudian konstitusinya seperti itu, harusnya diikuti konstitusinya,”kata Imam dalam perbincangan di Sarapan Pagi KBR68H, Selasa (24/9).
Imam Anshori menambahkan, calon hakim agung yang diajukan ke DPR sudah bagus karena diseleksi melalui sejumlah tahapan. Komisi Yudisial bertanya kepada Badan Pengawas MA dan juga mellihat catatan di pengadilan tinggi.
“Semua calon tersebut tidak ada masalah secara formal, kita tidak tahu yang tersembunyi di dalamnya tapi sejauh ini laporan masyarakat juga tidak ada negatif tentang empat Hakim Agung yang terpilih,”jelas Imam.
Komisi Yudisial juga mengaku kesulitan untuk mengajukan calon hakim agung ke DPR. Karena, UU mengharuskan perbandingan 1:3. Artinya, untuk mencari lima hakim agung, KY harus menyiapkan 15 calon.
“Bagi KY menyulitkan karena mencari Hakim Agung tidak semudah mencari hakim biasa atau pejabat yang lain. Karena itu harapannya 1:1 kalau butuh lima ya kita ajukan lima, tidak perlu lima belas. KY juga akan memperbaiki mekanisme pencalonan di tingkat pengadilan tinggi, ini yang mengajukan ketua pengadilan tinggi masing-masing. Itu saya masih mendengar ada yang mengajukan model like and dislike jadi yang cocok, ada yang pintar tapi tidak cocok ya tidak diajukan. Dulu yang mengajukan MA sekarang pengadilan tinggi, ada plus minusnya. Karena itu akan kita carikan bagaimana yang terbaik agar hakim-hakim yang diajukan mumpuni, kapabel, dan berintegritas tinggi itu yang kita inginkan,”jelasnya.
Imam Anshori merupakan orang pertama yang mengungkapkan adanya dugaan suap dalam proses seleksi hakim agung di DPR. Anshori mengungkapkan, ada anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang menawarkan sejumlah uang agar KY meloloskan calon tertentu.
Anggota DPR tersebut dikabarkan bersedia memberi uang Rp1,4 miliar agar calon hakin tertentu diloloskan oleh KY. Namun, Imam menolak tawaran tersebut.
KY: DPR Tak Punya Wewenang Pilih Hakim Agung
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Selasa, 24 Sep 2013 11:11 WIB


komisi yudisial, hakim agung, suap
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai