KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial mengaku belum menerima salinan putusan peninjauan kembali atas kasus terpidana dan buron korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sudjiono Timan. Oleh sebab itu, pemeriksaan KY terhadap putusan tersebut berjalan lambat. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Eman Suparman mengatakan, pemeriksaan hakim sedianya akan berlangsung pada 23 hingga 28 September 2013. Kata dia, materi putusan akan menjadi pertimbangan Komisi Yudisial untuk menilai etika hakim saat mengabulkan permohonan peninjauan kembali itu. (Baca: Vonis Sudjiono Timan dan Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi)
“Ini Sudjiono Timan mengapa lambat, karena putusan PK sampai saat ini belum kami terima. Bayangkan saja Mahkamah Agung belum mengeluarkan putusan PK, minta ke Jakarta Selatan juga belum ada, kami minta belum dikasih, kami sudah agendakan itu, itu pun sambil menunggu putusan PK nya. Begitu berita ini menyeruak ke public, yang paling berkepentingan untuk mengetahui PK itu bagaimana putusannya adalah KY. KY minta segera. Sampai saya minta bantuan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya dia itu mengirimkan putusan PK itu ke KY,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta (21/9).
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Eman Suparman menambahkan, jika hakim agung yang memutus peninjauan kembali Sudjiono Timan terbukti bersalah, maka Komisi Yudisial akan mengadukan kepada Majelis Kehormatan Hakim. Sanksi yang diberikan berupa pencopotan dari jabatan hakim. (Baca: Gayus Lumbun: PK Buronan Korupsi Sudjiono Timan Harus Diusut)
Sudjiono Timan adalah terpidana dan buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai Rp 2,2 triliun. Putusan peninjauan kembali yang membatalkan vonis kepada Sudjiono Timan di tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 369 miliar. Sidang PK dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sri Murwahyuni, dan Sophian Martabaya.
Editor: Nanda Hidayat
KY Belum Terima Salinan PK Kasus Sudjiono Timan
KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial mengaku belum menerima salinan putusan peninjauan kembali atas kasus terpidana dan buron korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sudjiono Timan.

NASIONAL
Minggu, 22 Sep 2013 07:55 WIB


Salinan PK, Sudjiono Timan, blbi, komisi yudisial
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai