KBR68H, Jakarta - Kuasa Hukum TKI asal Nusa Tenggara Timur Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia meyakini kliennya akan terbebas dari hukuman mati. Kuasa Hukum Wilfrida Soik, Datuk Seri Shafee Abdullah mengaku sudah mengumpulkan saksi dan bukti-bukti yang menguatkan pembelaan kliennya. Tim kuasa hukum akan menyurati pengadilan Malaysia esok hari agar menunda sidang putusan sela pada 30 september mendatang dengan alasan bukti-bukti tersebut.
“Peluang mengelak hukuman mati sangat besar. Sebab saya sendiri telah interview wilfrida dan saya dapatkan ceritanya yang begitu menarik. Dan saya dapatkan banyak fakta-fakta yang mendukung dengan Wilfrida. Dan saya confident bahwa wilfrida mungkin dapat terlepas dari hukuman mati.”ujar Datuk Seri Shafee kepada KBR68H,Sabtu(21/9/2013)
Kuasa Hukum Wilfrida Soik, Datuk Seri Shafee Abdullah menambahkan nanti akan bekerjasama dengan kuasa hukum Wilfrida yang sebelumnya yang berasal dari KBRI Indonesia. Dia juga akan meminta ke pengadilan Malaysia agar mempertimbangkan usia Wilfrida saat kejadian masih dibawah 17 tahun. Meski menurut UU Wilayah Malaysia usia 13 tahun sudah dianggap dewasa, pertimbangan tersebut masih dianggap relevan untuk mengurangi hukuman Wilfrida.
Editor : Sutami