KBR68H, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengatur rinci pembatasan zona pemasangan atribut kampanye bagi calon anggota legislatif maupun partai peserta pemilu 2014. KPU menyerahkan sepenuhnya kebijakan pengaturan itu kepada KPU di daerah.
Anggota KPU Arief Budiman mengatakan KPU daerah lebih mengetahui wilayah dan zonasi pemasangan atribut kampanye. Arief mengatakan, setiap desa atau kelurahan bisa memiliki jumlah zonasi atau wilayah pemasangan yang berbeda dengan wilayah lain.
“Satu desa terdiri dari satu zona, atau bisa juga satu desa itu lebih dari satu zona kampanye. Karena, desa itu terlalu luas misalnya. Batasannya memang tidak kita atur secara rinci. Kami persilahkan KPU setempat bersama pemerintah daerah menentukan. Apakah desa A, itu memang terdiri dari satu zona, atau desa A ini, karena memang terlalu luas maka bisa dibagi menjadi tiga zona,” jelas Arief Budiman dalam acara Sarapan Pagi KBR68H, Kamis (12/9).
Akhir bulan lalu KPU mengeluarkan peraturan KPU tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilu. Peraturan itu di antaranya membatasi pemasangan alat peraga bagi partai politik maupun calon anggota legislatif. Setiap calon anggota legislatif hanya boleh memasang satu spanduk di satu zona kampanye. Sedangkan baliho hanya boleh dipasang partai politik, itu pun hanya satu baliho di setiap zona kampanye.
Aturan itu dikeluarkan agar ada prinsip keadilan dalam berkampanye, dan untuk mencegah calon anggota legislatif jor-joran atau menghabiskan anggaran besar untuk kampanye mereka. Di samping itu juga untuk menjaga agar ruang-ruang publik tidak dipenuhi atribut kampanye.
Editor: Antonius Eko