KBR68H, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai rencanan aksi mogok yang dibarengi dengan penetapan kenaikan harga tahu dan tempe merupakan praktek kartel.
Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan, asosiasi pengrajin tidak boleh menetapkan harga sepihak begitu saja sebelum adanya koordinasi antara pelaku usaha dengan pemerintah.
“Kita melihat apakah ada kebijakan dari pemerintah yang menyebabkan terjadinya praktek kartel ataupun persengkokolan. Kemudian yang kedua kita melihat dari sisi prilaku si pelaku usaha sendiri apakah ada upaya dari mereka untuk secara bersama-sama untuk memperngaruhi suplai atau pasokan barang di pasar dengan tujuan untuk meningkatkan harga, mempengaruhi harga, atau mengontrol harga. Berdasarkan dari dua itu, kenaikan harga kedelai maupun komoditas pangan beberapa waktu terakhir, patut diduga berdasarkan dari dua hal ini”, ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi.
Rencananya, pada Senin (9/9) hingga Rabu pengrajin tahu dan tempe yang tergabung dalam Gabungan Koperasi Pengrajin Tahu dan Tempe Indonesia (Gakoptindo) akan berhenti berproduksi. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas minimnya pasokan kedelai, sehingga harga menjadi mahal.
Selain memprotes tingginya harga kedelai, aksi ini dimanfaatkan pengrajin untuk menetapkan kenaikan harga tempe dan tahu. Rencananya mereka akan menaikkan harga jual bahan pangan berbahan kedelai ini sebesar 25 persen.
Editor: Suryawijayanti
KPPU: Aksi Mogok Pengrajin Tahu Tempe Merupakan Praktek Kartel
KBR68H, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai rencanan aksi mogok yang dibarengi dengan penetapan kenaikan harga tahu dan tempe merupakan praktek kartel.

NASIONAL
Sabtu, 07 Sep 2013 20:17 WIB


tahu tempe, kartel, KPPU
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai