KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap terdakwa kasus korupsi simulator SIM, Djoko Susilo dihukum sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Djoko Susilo dituntut 18 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 milliar dan hak politiknya dicabut.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menilai, tuntutan Jaksa dalam sidang putusan hari ini layak dikabulkan, karena Jenderal Polisi itu telah merugikan negara hingga ratusan milliar Rupiah.
"Akan kita lihat apakah Hakim membuat keputusan yang monumental. Sepengetahuan saya belum ada satu putusan yang bisa menjawab tuntutan dan dakwaan atas Rp 100 milliar lebih kekayaan seperti Djoko Susilo itu. Itu nilainya nilai buku lho, kalau sekarang bisa Rp 200 milliar itu. Dan dalam kasus sekarang itu belum pernah ada rekor itu," ujar Bambang di Jakarta.
Sebelumnya, terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo membacakan nota pembelaan. Ia mengatakan hidupnya hancur karena kasus korupsi ini. Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum KPK, Djoko mengaku lalai mengawasi anak buahnya yang mengurus pengadaan simulator SIM. Oleh sebab itu, Djoko hanya bersedia bertanggung jawab sebagai Kakorlantas dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dengan anggaran hampir 200 miliar tersebut.
Editor: Suryawijayanti
KPK: Putusan Djoko Susilo Bisa Monumental
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap terdakwa kasus korupsi simulator SIM, Djoko Susilo dihukum sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Djoko Susilo dituntut 18 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 milliar dan hak politiknya dicab

NASIONAL
Selasa, 03 Sep 2013 08:07 WIB


KPK, Djoko Susilo, korupsi, simulator SIM
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai