KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan reka ulang proses penangkapan Djodi Supratman, staf Mahkamah Agung, tersangka suap pengurusan kasasi. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan reka ulang dilakukan di 4 lokasi yang berhubungan dengan lokasi penyuapan dan penangkapan.
Kata dia KPK turut memanggil pengacara Hotma Sitompoel untuk melengkapi proses reka ulang ini.
"Tadi mulai sekitar pukul 10 atau 11, penyidik melakukan rekonstruksi. Rekonstruksi dilakukan di beberapa tempat atau lokasi. Yang pertama di Artha Graha Menteng Jakarta Pusat, kemudian di Kafe Excelso Kelapa Gading, kemudian di LBH Mawar Saron. Kemudian yang keempat di law firm Hotma Sitompoel di Jalan Martapura," ujar Johan dalam keterangan pers di KPK, Rabu (18/9)
Sebelumnya KPK menetapkan Djodi Supratman dan Mario Bernado sebagai tersangka dalam suap pengurusan kasasi di MA. Djodi diduga telah menerima uang suap dari Mario untuk mempengaruhi putusan hakim untuk perkara kasus penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito. Mario adalah staf firma hukum Hotma Sitompoel.
Editor: Suryawijayanti
KPK Lakukan Reka Ulang Kasus Suap MA
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan reka ulang proses penangkapan Djodi Supratman, staf Mahkamah Agung, tersangka suap pengurusan kasasi.

NASIONAL
Rabu, 18 Sep 2013 20:18 WIB


kpk, korupsi, suap MA
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai