KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini (26/9) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus pengucuran dana talangan Bank Century.
Mereka adalah bekas Direktur Utama Bank Century Robert Tantular, bekas Direktur Century Maryono, bekas pegawai Bank Indonesia Ratma Etchika Amiaty, dan pegawai Bank Indonesia Ahmad Berliani. Rencananya penyidik akan meminta keterangan untuk tersangka Budi Mulya dari mereka.
Robert Tantular menganggap jika dana pinjaman sebesar Rp 1 triliun sudah cukup untuk menyelamatkan Bank Century saat krisis 2008 lalu. Menurut dia, ada campur tangan orang tertentu yang menyebabkan Bank Century kolaps dan kalah kliring, sehingga pemerintah pun ikut turut campur. Sehingga dana sebesar 6,7 triliun Rupiah segera digelontorkan.
Oleh sebab itu ia meminta kepada KPK untuk mendalami pemeriksaan terhadap manajemen Bank Century setelah pengambilalihan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan di Bank Indonesia, termasuk Wakil Presiden Boediono.
Dalam kasus Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik KPK telah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka.
Editor: Anto Sidharta
KPK Kembali Periksa Para Saksi Century
Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini (26/9) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus pengucuran dana talangan Bank Century.

NASIONAL
Kamis, 26 Sep 2013 13:57 WIB


KPK, Saksi Century, Jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai