KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal pegawai Kernel Oil Maulana Yahya Abas.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pegawai Kernel Oil dicekal untuk memudahkan penyidikan yang dikerjakan KPK. Ia menambahkan permohonan pencekalan Maulana sudah dilayangkan sejak Jumat lalu.
"KPK telah mengirimkan permintaan cegah atas nama Maulana Yahya Abas terkait dengan dugaan TPK di SKK Migas. Maulana Yahya adalah pegawai di KOPL Indonesia, selama 6 bulan ya," jelas Johan Budi di Kantor KPK, Senin (30/9).
Hari ini Maulana Yahya Abas diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus penyuapan di SKK Migas Rudy Rubiandini. Bekas Kepala SKK Migas itu diduga menerima suap dari petinggi Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golfnya Deviardi.
Kernel Oil merupakan perusahaan di bidang minyak yang sudah mendapat jatah dari SKK Migas di Terminal Minyak Mentah dan Kondensat Senipah, Delta Mahakam, Kalimantan Timur. Jatah lainnya adalah di Terminal Minyak Mentah Sumur Minyak Minas, Jambi.
Editor: Anto Sidharta
Korupsi di SKK Migas, KPK Cekal Maulana Yahya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal pegawai Kernel Oil Maulana Yahya Abas.

NASIONAL
Senin, 30 Sep 2013 21:31 WIB


Korupsi di SKK Migas, KPK, Maulana Yahya
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai