KBR68H, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada bekas Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar.
Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pomolango mengatakan Ratna bersalah terlibat korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kementeriannya pada tahun 2006 dan 2007. Dalam vonis hari ini, Ratna juga didenda Rp 500 juta.
"Menyatakan terdakwa Dokter Ratna Dewi Umar M. Kes. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana atas karenanya terdakwa Dokter Ratna Dewi Umar M. Kes. dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Hakim Nawawi dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9)
Ketua Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Nawawi Pomolango menambahkan Ratna telah terbukti menyalahgunakan wewenangnya saat masih menjabat sebagai Dirjen Bina Pelayanan Medik Kemenkes.
Dia memenangkan sejumlah perusahaan dalam tender proyek pengadaan alat kesehatan. Perusahaan tersebut beberapa di antaranya adalah PT Rajawali Nusindo, PT Kimia Farma Trading, dan PT Airindo Sentra Medika. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 50,4 miliar.
Editor: Suryawijayanti
Korupsi Alat Kesehatan Flu Burung, Pejabat Kemenkes Dihukum 5 Tahun
KBR68H, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada bekas Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar.

NASIONAL
Senin, 02 Sep 2013 14:20 WIB


Korupsi Alat Kesehatan Flu Burung, Kemenkes, ratna dewi umar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai