KBR68H,Jakarta - LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) menilai banyak cara untuk mengungkap kasus kematian aktivis HAM Munir. Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, Kejaksaan Agung seharusnya tidak usah ragu untuk kembali membuka kembali kasus Muhdi PR, salah satu tersangka dalam kasus Munir yang divonis bebas.
Haris menambahkan, hal tersebut sudah diperkuat putusan KY yang menyatakan persidangan Muhdi PR janggal.
"Tapi dalam satu prinsip hukum itu tidak dilarang (mengadili kembali) ada namanya pengadilan ulang ketika suatu pengadilan tidak memberikan jawaban terhadap kasus yang terjadi. Tapi itu pasti ditolak lah. Yang kedua caranya bisa dengan melakukan hal-hal yang belum dilakukan seperti menindak lanjuti temuan tim pencari fakta. Karena berdasarkan laporan TPF kasus Munir itu dilakukan secara sistematis," kata Haris Azhar.
Koordinator Kontras Haris Azhar menambahkan, presiden SBY seharusnya memenuhi kewajibannya untuk mempublikasikan hasil temuan Tim Pencari Fakta atau TPF kasus munir ke publik.
Kata Haris, selama ini temuan TPF mandeg karena SBY enggan mengungkapkannya tanpa memberikan alasan. Haris menambahkan, pasca 9 tahun kematian Munir, semangat masyarakat untuk mengusut kasus ini tidak berkurang.
Hari ini tepat sembilan tahun kasus pembunuhan Munir yang tewas dalam penerbangan dari Jakarta menuju Belanda. Berdasarkan otopsi yang dilakukan pihak berwenang Belanda, Munir dinyatakan telah diracun dengan arsenik.
Editor: Suryawijayanti
KontraS Desak Pengadilan Ulang Kasus Munir
KBR68H,Jakarta - LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) menilai banyak cara untuk mengungkap kasus kematian aktivis HAM Munir.

NASIONAL
Sabtu, 07 Sep 2013 22:58 WIB


KontraS, Pengadilan Ulang, Munir
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai