KBR68H, Jakarta- Komnas Perlindungan Anak (KPA) menyebutkan musisi Ahmad Dhani harus bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang disebabkan anaknya yang baru berusia 13 tahun, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul).
Meski harus menunggu hasil penyelidikan kepolisian, Ketua KPA Arist Merdeka Sirait mengatakan, Dhani bisa dikenai pasal berlapis jika benar mengizinkan anaknya mengendarai mobil.
"Apakah anaknya si Dul itu mencuri-curi kenderaan mobil sehingga pergi malam hari kemarin, atau Ahmad Dhani memberikan mobil itu? Dhani paham betul anak seusia seperti itu belum bisa mengendarai mobil. Memang Dhani tidak bisa melepas diri terhadap tanggung jawab terhadap anak seperti itu. Tapi kan hukum di Indonesia tidak bisa anak melakukan tindakan hukum lalu digantikan orang tua, gak dikenal itu kan. Tetapi sebagai orang tua harus bertanggung jawab," ujar Dhani kepada KBR68H di Jakarta, Minggu (8/9).
Ketua KPA Arist Merdeka Sirait. Anak musisi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau Dul, mengalami kecelakaan beruntun saat mengendarai mobil sedan di Tol Jagorawi, Jakarta Timur dini hari tadi. Dalam kecelakaan itu enam orang dilaporkan tewas, serta 10 terluka termasuk Dul. Polisi masih menyelidiki peristiwa ini.
Editor: Suryawijayanti
Komnas PA: Ahmad Dhani Harus Tanggungjawab
KBR68H, Jakarta- Komnas Perlindungan Anak (KPA) menyebutkan musisi Ahmad Dhani harus bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang disebabkan anaknya yang baru berusia 13 tahun, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul).

NASIONAL
Minggu, 08 Sep 2013 23:06 WIB


Komnas PA, Ahmad Dhani, kecelakaan, Ahmad Abdul Qodir Jaelani
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai