KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberikan sejumlah rekomendasi kepada Komisi Yudisial terkait vonis terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan.
Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila menjelaskan, langkah ini diambil lantaran proses hukum kasus tersebut mengecewakan. Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah vonis ringan bagi terdakwa.
"Untuk ranah Komisi Yudisial, melakukan eksaminasi publik atas putusan hakim, yang kedua melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang kurang optimal dalam menggali fakta dan peristiwa, serta penolakan permohonan amicus curiae Komnas HAM dan perlindungan saksi dan korban melalui telekonferensi seperti yang diusulkan," katanya kepada wartawan.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengajukan amicus curiae dalam proses banding pasca vonis kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan di Sleman Yogyakarta. Amicus curiae adalah pendapat hukum yang diberikan oleh pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara.
Kamis lalu, para terdakwa penyerangan LP Cebongan sudah divonis, diantaranya Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon yang divonis 11 tahun penjara. Sersan Dua Sugeng Sumaryanto divonis 8 tahun, sementara Kopral Satu Kodik divonis 6 tahun. Mereka juag dipecat dari dinas kemiliteran.
Editor: Suryawijayanti
Komnas HAM Laporkan Hakim Kasus Cebongan ke Komisi Yudisial
KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberikan sejumlah rekomendasi kepada Komisi Yudisial terkait vonis terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan.

NASIONAL
Sabtu, 07 Sep 2013 23:02 WIB


Komnas HAM, Cebongan, Komisi Yudisial
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai