KBR68H, Jakarta - Komnas HAM berjanji mencari solusi terbaik untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM pada tragedi Semanggi I dan II. Untuk itu, pekan depan Komnas HAM bakal menemui keluarga korban untuk membahas penuntasan kasus ini.
Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila mengatakan kasus pelanggaran HAM adalah kejahatan sistemik, bukan individu atau jabatan. Ia meminta keluarga korban Semanggi untuk memilih penyelesaian melalui pengadilan atau rekonsiliasi.
"Prinsipnya itu harus melalui hukum. Hanya di beberapa negara berkembang, pilihan penyelesaian melalui rekonsiliasi. Di Afrika Selatan misalnya. Jadi, bukan dua hal itu dilakukan. Jadi (harus memilih-red) hukum atau rekonsiliasi. Kenapa atau? Karena pelanggaran HAM itu sistemik. Sistemik itu bukan perbuatan individu, tapi jabatan," ujarnya dalam talkshow Reformasi Hukum dan HAM di KBR68H, Senin (30/9).
Sementara itu, Sumarsih, salah satu keluarga korban Semanggi II menyatakan, tetap menuntut penyelesaian kasus melalui Pengadilan HAM ad hoc. Apalagi, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut mendukung pengadilan ad hoc itu. Sebelumnya, Tragedi Semanggi I terjadi pada 13 November 1998. 17 korban tewas akibat kekerasan aparat TNI/Polri saat itu. Meski sudah berjalan hampir 15 tahun, hingga kini kasus ini belum juga disidangkan.
Editor: Suryawijayanti
Komnas HAM Bakal Temui Keluarga Korban Semanggi I dan II
KBR68H, Jakarta - Komnas HAM berjanji mencari solusi terbaik untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM pada tragedi Semanggi I dan II. Untuk itu, pekan depan Komnas HAM bakal menemui keluarga korban untuk membahas penuntasan kasus ini.

NASIONAL
Senin, 30 Sep 2013 12:55 WIB


Komnas HAM, Korban Semanggi I dan II
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai