Bagikan:

Komisi Yudisial: Ubah Aturan Seleksi Hakim Hakim

KBR68H, Jakarta- Komisi Yudisial (KY) menilai, Undang-Undang tentang Mahkamah Agung dan UU tentang Komisi Yudisial harus segera diperbaiki. Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh menyebut, ada salah tafsir dalam pelaksanaan UU tersebut, hingga mengakibatka

NASIONAL

Selasa, 24 Sep 2013 11:02 WIB

Komisi Yudisial: Ubah  Aturan Seleksi Hakim Hakim

Komisi Yudisial, Hakim Hakim

KBR68H, Jakarta- Komisi Yudisial (KY) menilai, Undang-Undang  tentang Mahkamah Agung  dan UU  tentang Komisi Yudisial harus segera diperbaiki. Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh menyebut, ada salah tafsir dalam pelaksanaan UU tersebut, hingga mengakibatkan Hakim Agung harus dipilih oleh DPR.

Padahal, kata Imam, dalam UU tersebut DPR hanya berkewajiban untuk menyetujui usulan Calon Hakim Agung yang diajukan oleh KY.

“Itu Undang-Undangnya ada UU MA Nomor 3 Tahun 2009, dan UU KY, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 memang bunyinya seperti itu. Nah, ini yang harus diperbaiki memang UU-nya. Dan memang sudah ada yang mengajukan Judicial Review ke MK untuk melakukan peninjauan kembali dua UU itu, yang menyangkut pasal yang berkaitan dengan pengajuan Calon Hakim Agung, “ jelas Imam Anshori Saleh dalam Sarapan Pagi KBR68H, Selasa (24/9).

Ketua KY, Imam Anshori Saleh berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyetujui Judicial Review atau peninjauan kembali UU tersebut. Uji materi tersebut saat ini telah diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Peradilan Profesional.

Koalisi itu merupakan gabungan dari berbagai LSM, antara lain YLBHI, Perludem, LBH Jakarta, dan ICW. Sebelumnya, KY telah menyerahkan 12 nama Calon Hakim Agung (CHA) kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum DPR. Kemarin, DPR telah  menetapkan empat Hakim Agung.

Editor: Suryawijayanti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending