KBR68H, Jakarta- Komisi Yudisial (KY) menilai, Undang-Undang tentang Mahkamah Agung dan UU tentang Komisi Yudisial harus segera diperbaiki. Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh menyebut, ada salah tafsir dalam pelaksanaan UU tersebut, hingga mengakibatkan Hakim Agung harus dipilih oleh DPR.
Padahal, kata Imam, dalam UU tersebut DPR hanya berkewajiban untuk menyetujui usulan Calon Hakim Agung yang diajukan oleh KY.
“Itu Undang-Undangnya ada UU MA Nomor 3 Tahun 2009, dan UU KY, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 memang bunyinya seperti itu. Nah, ini yang harus diperbaiki memang UU-nya. Dan memang sudah ada yang mengajukan Judicial Review ke MK untuk melakukan peninjauan kembali dua UU itu, yang menyangkut pasal yang berkaitan dengan pengajuan Calon Hakim Agung, “ jelas Imam Anshori Saleh dalam Sarapan Pagi KBR68H, Selasa (24/9).
Ketua KY, Imam Anshori Saleh berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyetujui Judicial Review atau peninjauan kembali UU tersebut. Uji materi tersebut saat ini telah diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Peradilan Profesional.
Koalisi itu merupakan gabungan dari berbagai LSM, antara lain YLBHI, Perludem, LBH Jakarta, dan ICW. Sebelumnya, KY telah menyerahkan 12 nama Calon Hakim Agung (CHA) kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum DPR. Kemarin, DPR telah menetapkan empat Hakim Agung.
Editor: Suryawijayanti
Komisi Yudisial: Ubah Aturan Seleksi Hakim Hakim
KBR68H, Jakarta- Komisi Yudisial (KY) menilai, Undang-Undang tentang Mahkamah Agung dan UU tentang Komisi Yudisial harus segera diperbaiki. Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh menyebut, ada salah tafsir dalam pelaksanaan UU tersebut, hingga mengakibatka

NASIONAL
Selasa, 24 Sep 2013 11:02 WIB


Komisi Yudisial, Hakim Hakim
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai